Kota Mojokerto - Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Mojokerto dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Mojokerto bertanggungjawab kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Mojokerto.
Dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota, Sekretariat KPU mempunyai tugas diantaranya:
- memberikan dukungan teknis administratif
- membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
- membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggara kan Pemilu;
- membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi;
- membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU Kabupaten/Kota;
- memfasilitasi penyelesaian masalah dan sengketa Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota;
- membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertangg ungjawaban KPU Kabupaten/Kota; dan
- membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang -undangan.
Sedangkan Fungsi Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota Mojokerto diantaranya:
- membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
- memberikan pelayanan teknis pelaksanaan Pemilu;
- memberikan pelayanan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, anggaran, dan perlengkapan Pemilu;
- membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU;
- membantu perumusan, penyusunan dan memberikan bantuan hukum serta memfasilitasi penyelesaian sengketa Pemilu;
- membantu pelayanan pemberian informasi Pemilu, partisipasi dan hubungan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu;
- membantu pengelolaan data dan informasi Pemilu;
- membantu pengelolaan logistik dan distribusi barang/jasa keperluan Pemilu di Kabupaten/ Kota;
- membantu penyusunan kerjasama antar lembaga;
- membantu penyusunan laporan penyelenggaraan Pemilu dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten/Kota.
Sekretariat dalam melaksanakan tugasnya mempunyai Kewenangan diantaranya :
- mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;
- mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- mengangkat pejabat fungsional dan tenaga profesional berdasarkan kebutuhan atas persetujuan KPU Kabupaten/Kota; dan
- memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dan Sekretariat juga mempunyai Kewajiban yaitu:
- menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan;
- memelihara arsip dan dokumen Pemilu; dan
- mengelola barang inventaris KPU.