Kota Mojokerto - KPU RI menelurkan Peraturan Nomor 17/2013 menjadi fenomenal karena Parpol tidak bisa mengenyampingkan pelaporan dana kampanye. "Prinsip dana kampanye yang dikeluarkan peserta Pemilu 2014 adalah akuntabilitas dan transparan,"ujar Kordinator Divisi Hukum KPU Kota Mojokerto Tiko,
Menurut Amanu, PKPU 17 tahun 2013 sangat membutuhkan komitmen peserta Pemilu baik Caleg maupun anggota DPD RI. "Jika tidak diacuhkan paling lambat 14 hari setelah penghitungan suara, peserta Pemilu 2014 didiskualifikasi, untuk itu kami ajak peserta Pemilu disiplin terhadap ketentuan,"ujar Amanu. Pelaporan dana kampanye tidak saja Parpol, tapi di dalamnya termasuk aliran dana baik penerimaan dan pengeluaran para Calon Legislatif,"ujarnya. Menurut Amanu sampai hari ini, publik menilai dana kampanye para Caleg maupun anggota DPD sudah banyak tersebar. "KPU melihat belum ada tertib adminsitrasi keuangan yang dilakukan Parpol, kalau ini dibiarkan bumerang bagi peserta Pemilu.
Pelaporan dana kampanye pserta Pemilu 2014 adalah uji kejujuran. "PKPU 17/2013 adalah ujian kejujuran bagi peserta Pemilu 2014,"ujar Kordinator Divisi Hukum, Nurhaida Yetti, pada sosialisasi PKPU 17/2013 pada peserta Pemilu, Sabtu 19/10 di Hotel Pangeran Beach. Menurut Yetti aturan rinci terkait pelaporan sudah terang benderang di PKPU 17/2013. Bahkan larangan dan sanksinya juga termaktum di aturan tersebut. "Tapi kalau ada keraguan peserta Pemilu 2013, bisa membuka website kpu.go.id,"ujar Yetti.
Dan di web itu juga bisa dilakukan ajang tanya jawab peserta Pemilu 2013. "Silahkan sampai pertanyaan di web nanti akan dijawab oleh komisioner atau staf sekretariat KPU,"ujarnya. Banyak peserta sosialisasi meragukan efektif PKPU 17/2013 karena menyangkut uang sulit dilakukukan pelaporan. "KPU suruh jujur, tapi peraturan KPU sendiri tidak jujur, sulit aplikasinya karena melaporkan dana keluar dan masuk calon legislatif dilaporkan ke Parpol,"ujar perwakilan Partai Golkat Aguswanto pada sesi tanya jawab.
Harusnya kata Agus, rekening Caleg yang diminta oleh KPU. "Parpol pengurusnya Caleg juga, dan berkampanye sendiri-sendiri, berapa banyak laporan disampaikan para Caleg, yang pasti setiap Parpol ada 65 laporan keuangan Caleg yang direkap oleh Parpol masing-masing diserahkan tiga bulan sekali,"ujarnya Parpol adalah peserta Pemilu. "Caleg kan dari Parpol harusnya Caleg jujur ke Parpolnya dengan menyampaikan pelaporan pengeluaran kampanye ke Parpol asalnya,"ujar Yetti.(Hms)